JASNI BK UNRIKA
Minggu, 14 Juli 2013
Bimbingan dan Konseling (BK) POLA 17 PLUS
Bimbingan dan Konseling (BK) POLA 17 PLUS
Lahirnya Pola 17
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang perlu
diperhatikan, khususnya menyangkut bimbingan dan konseling
- Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi
diganti menjadi “bimbingan dan konseling.”
- Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah
adalah guru pembimbing, yaitu
guru yang secara khusus ditugasi untuk membimbing. Maka, bimbingan dan
konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
- Guru yang diangkat atau ditugasi untuk
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang
berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut, yang minimum mengikuti
penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
- Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan
dengan pola yang jelas, yaitu:
1.
Pengertian,
tujuan, fungsi, prinsip dan azas-azasnya.
2.
Bidang
bimbingan, diantaranya: Bidang Bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir
3.
Jenis
layanan, diantaranya: Layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran,
pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
4.
Kegiatan
pendukung, diantaranya: Instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan
rumah dan alih tangan kasus.
Unsur-unsur nomor 4 membentuk apa
yang kemudian disebut “BK Pola-17”
- Setiap kegiatan bimbingan dan konseling
dilaksanakan melalui tahap, sebagai berikut:
1.
Perencanaan
kegiatan
2.
Pelaksanaan
kegiatan
3.
Penilaian
hasil kegiatan
4.
Analisis
hasil penilaian
5.
Tindak
lanjut
- Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di
dalam dan di luar jam kerja sekolah.
Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat
mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah
konkrit diupayakan seperti:
1.
Pengangkatan
guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
2.
Penataran
guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.
3.
Penyususnan
pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti:
·
Buku teks
bimbingan dan konseling
·
Buku panduan
pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolah
·
Panduan
penyusunan program bimbingan dan konseling
·
Panduan
penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling
·
Panduan
pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah
4.
Pengembangan
instrumen bimbingan dan konseling
5. Penyusunan
pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995
khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas:
“Istilah yang digunakan bimbingan
dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti
penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK
Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan,
penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di
dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui
Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks
dan buku panduan“
Bidang Bimbingan dan
Konseling
- Bimbingan pribadi
yakni menemukan dan mengembangkan pribadi siswa
- Bimbingan sosial
yakni mengenal dan berhubungan interaksi siswa
- Bimbingan belajar
yakni mengembangkan pribadi, sikap dan kebiasaan yang baik
- Bimbingan karier
yakni merencanakan dan mengembangkan masa depan
- Bimbingan
kehidupan berkeluarga yakni memperoleh pemahaman yang benar tentang kehidupan
keluarga
- Bimbingan
kehidupan beragama yakni mengembangkan dan memahami agama dengan benar
agar menjadi siswa yang bertaqwa kepada tuhan
Dan dilaksanakan
melalui sembilan Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
- Layanan orientasi
yakni membantu mengenal lingkungan baru
- Layanan informasi
yakni memberikan informasi yang berguna bagi siswa seperti informasi
pendidikan, jabatan, sosial budaya.
- Layanan penempatan
dan penyaluran yakni mengenai kelas, jurusan atau hal-hal yang berkaitan
dengan bakat, minat yang dimiliki siswa.
- Layanan
pembelajaran atau konten yakni layanan bimbingan dan konseling yang
memungkinkan siswa mengembangkan pribadi, sikap dan kebiasaan belajar yang
baik
- Layanan bimbingan
kelompok yakni memberikan pengwasan terhadap jalannya suatu kelompok
dan sekaligus sebagai ketua kelompok karena suatu kelompok tidak akan
berjalan tanpa adanya pembinaan atau pengawasan dari guru pembimbing itu
sendiri.
- Layanan konseling
kelompok yakni penanganan masalah siswa yang terlibat dalam kelompok itu
dan di bicarakan guna menyelasaikannya.
- Layanan konseling
perorangan yakni langsung bertatap muka.
- Layanan konsultasi
yakni suatu pelayanan yang diberikan kepada siswa atau klien untuk dapat
atau menambah wawasan , pemahaman dalam penanganan masalah itu.
- Layanan mediasi
yakni layanan bimbingan dan konseling seandainya tidak ada kecocokan maka
guru pembimbing sebagai mediator atau garis tengah untuk mennyelesaikan
masalah itu.
Dan dilaksanakan dengan
kegaiatan pendukung bimbingan dan konseling
- Kegiatan pendukung
Aplikasi instrumentasi yakni proses mengumpulkan data dan keterangan
siswa.
- Kegaiatan
pendukung himpunan data yakni data-data yang diperoleh dari siswa baik
melalui tes maupun non-tes, baik data itu tentang diri siswa, pendidikan,
jabatan, lingkungan.
- Kegaiatan
pendukung kunjungan rumah yakni data pelengkap untuk menambah data tentang
siswa
- Kegaiatan
pendukung konferensi kasus yakni penyelesaian masalah dengan forum dengan
menghadirkan pihak-pihak yang bersangkuatan atau berkepentingan untuk
menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
- Kegaiatan
pendukung alih tangan yakni misalkan ada permasalah yang berat yang tidak
bisa diselesaikan oleh bk disekolah terebut maka diserahkan kepada pihak
yang lebih ahli
- Kegaiatan
pendukung tampilan pustaka yakni dengan memanfaatkan pustaka
LAHIRNYA POLA 17 PLUS
SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial,
khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah :
1. Istilah
“bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan
konseling.”
2. Pelaksana
bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu
guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan
konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
3. Guru yang
diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling
adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum
mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
4. Kegiatan
bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola 17 plus :
a) Bidang
bimbingan
1.Pengembangan aspek pribadi
2.pengembangan aspek sosial
3.pengembangan aspek belajar
4.pengembangan perencanaan karier
b) Jenis
layanan
1.
Layanan
orientasi
2.
Layanan
Informasi
3.
Layanan
Penempatan dan Penyaluran
4.
Layanan
Penguasaan Kontent
5.
Layanan
Konseling Perorangan
6.
Layanan
Bimbingan Kelompok
7.
Layanan
Konseling Kelompok
8.
Layanan
Konsultasi
9.
Layanan
Mediasi
c) Kegiatan
pendukung.
1.
Aplikasi
instrumentasi
2.
Himpunan
Data
3.
konferensi
kasus
4.
Kunjungan
Rumah
5.
Alih Tangan
Kasus
Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang
kemudian disebut “BK Pola-17” (5). Setiap kegiatan bimbingan dan
konseling dilaksanakan melalui tahap: a. Perencanaan kegiatanb.
Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatand. Analisis hasil penilaiane.
Tindak lanjut6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di
luar jam kerja sekolah.
Hal-hal yang substansial di
atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya.
Langkah konkrit diupayakan seperti:
1. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang
pendidikan bimbingan dan konseling.
2. Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional,
regional dan lokal mulai dilaksanakan.
3. Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling
di sekolah, seperti:
· Buku teks bimbingan dan konseling
· Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan
konseling di sekolah
· Panduan penyusunan program bimbingan dan konseling
· Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan
konseling
· Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah
4. Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling
5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan
SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling
sekarang menjadi jelas:
“Istilah yang digunakan bimbingan dan konseling,
pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan
dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan
kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian
dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja.
Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing,
dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan“
PENGERTIAN
POLA 17 PLUS
A. Bidang
Bimbingan & Konseling
1. Bimbingan
Pribadi Sosial
Menurut
Dewa Ketut Sukardi (1993:
11) mengungkapkan bahwa bimbingan pribadi-sosial merupakan
usaha bimbingan, dalam menghadapi danmemecahkan masalah pribadi-sosial, seperti
penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.
Menurut Abu Ahmadi (1991:
109) Mengungkapkan bahwa bimbingan pribadi-sosial adalah seperangkat usaha
bantuankepada peserta didik agar dapat mengahadapi sendiri masalah-masalah
pribadi dan sosial yang dialaminya, mengadakanpenyesuaian pribadi dan sosial,
memilih kelompok sosial, memilih jenis-jenis kegiatan sosial dan kegiatan
rekreatif yangbernilai guna, serta berdaya upaya sendiri dalam memecahkan
masalah-masalah pribadi, rekreasi dan sosial yangdialaminya.
Menurut
Syamsu Yusuf (2005: 11) mengungkapkan bahwa bimbingan pribadi-sosial
adalah bimbingan untuk membantu para individu dalam memecahkan masalah-masalah
sosial-pribadi.Yang tergolong dalam masalah-masalah sosial-pribadi adalah
masalah hubungan dengan sesama teman, dengan dosen,serta staf, permasalahan
sifat dan kemampuan diri, penyesuaian diri dengan lingkungan pendidikan dan masyarakattempat
mereka tinggal dan penyelesaian konflik.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa bimbingan pribadi social merupakan suatu bimbingan yang
diberikan oleh seorang ahli kepada individu atau kelompok, dalam membantu
individu menghadapi dan memecahkan masalah-masalah pribadi-sosial, seperti
penyesuaian diri, menghadapi konflik dan pergaulan.
2. Bimbingan
Belajar
Bimbingan belajar adalah layanan
bimbingan yang diberikan pada siswa untuk membentuk kebiasaan belajar yang
baik,mengembangkan rasa ingin tahu dan menumbuhkan motivasi untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan.
Belajar merupakan salah satu konsep
yang amat mendasar dari psikologi. Manusia belajar untuk hidup. Tanpa
belajar,seseorang tidak akan dapat mempertahankan dan mengembangkan dirinya,
dan dengan belajar manusia mampu berbudaya dan mengembangkan harkat kemanusiaannya.
Inti perbuatan belajar adalah upaya untuk
menguasai sesuatu yang baru dengan memanfaatkan yang sudah ada pada diri individu.
Penguasaan yang baru itulah tujuan belajar dan
pencapaian sesuatu yang baru itulah tanda-tanda perkembangan,baik dalam aspekkognitif,
afektif maupun psikomotor/keterampilan. Untuk terjadinya proses belajar diperlukan prasyarat
belajar, baik berupa prasyarat psiko-fisik yang dihasilkan darikematangan atau
pun hasil belajar sebelumnya.
3. Bimbingan
karier
Bimbingan karier adalah suatu usaha yang dilakukan
untuk membantu individu (peserta
didik) dalam memilih dan mempersiapkan
suatu pekerjaan, termasuk didalamnya berupaya mempersiapkan kemampuan yang
diperlukan untuk memasuki suatu pekerjaan. Bimbingan karier tidak hanya
sekedar memberikan respon kepada masalah-masalah yangmuncul, akan tetapi juga
membantu individu memperoleh pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan dalam pekerjaan.
Menurut Herr (Marsudi, 2003:113). bimbingan karir adalah suatu perangkat, lebih tepatnya
suatu program yang sistematik, proses,teknik, atau layanan yang dimaksudkan
untuk membantu individu memahami dan berbuat atas dasar pengenalandiri dan
pengenalan kesempatan-kesempatan dalam pekerjaan, pendidikan, dan waktu luang,
sertamengembangkan ketrampilan-ketrampilan mengambil keputusan sehingga yang
bersangkutan dapat menciptakandan mengelola perkembangan karirnya.
B. Jenis-Jenis
Layanan dan Kegiatan Bimbingan &Konseling
1. Layanan orientasi
Layanan orientasi adalah layanan yang memungkinan
peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan
obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya
peserta didik di lingkungan yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua
kali dalam satu tahun yaitu pada setiap awal semester.
a. Tujuan dan fungsi layanan orientasi.
Layanan orientasi ditujukan
untuk siswa baru (bila perlu melalui orang tua siswa) guna memberikan pemahaman
dan memungkinkan penyesuaian penyesuaian diri (terutama penyesuian diri siswa)
terhadap lingkungan siswa yang baru dimasuki. Hasil yang diharapkan dari
layanan organisasi ialah permudahannya penyesuian diri siswa terhadap pola
kehidupan sosial,kegiatan belajar,dan kegiatan disekolah lain yang mendukung
keberhasilan siswa. Fungsi utama bimbingan yang didukung oleh layanan orientasi
ialah fungsi pemahaman dan pencegahan.
b. Materi umum layanan orientasi
Materi yang dapat diangkat
melalui layanan orientasi ada berbagai macam,yaitu meliputi :
1. Orientasi umum sekolah yang baru dimasuki
2. Orientasi kelas baru dan cawu baru
3. Orientasi kelas terakhir dan semester terakhir,
UAN,ijazah
c.
Penyelengaraan layanan orientasi
Layanan
orientasi dapat diselenggarakan melalui berbagai cara,terutama ceramah,tanya
jawab,dan diskusi.selanjutnya dapat dilengkapi dengan pergaan,selebaraan dan
peminjauan ketempat-tempat yang dimaksud (misalnya ruangan kelas,laboratorium,perpustakaan
, dan lain-lain). Materi orientasi dapat diberikan olrh guru kelas dan kepala
sekolah.
Layanan
orientasi diselenggarakan pada awal siswa masuk,atau awal mengikuti kelas,atau
cawu baru. Bentul lain penyelenggraan layanan orientasi adalah apa yang disebut
“ hari orientasi “. Pada hari yang sudah dijadwalkan,selama sehari penuh. Meski
hari orientasi itu ditunjuan pada siswa-siswa baru dan orang tua merika,namun
seluruh warga sekolah dapat ikut serta
2. Layanan informasi
Layanan
Informasi adalah layanan yang memungkinan peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi (seperti : informasi belajar, pergaulan, karier, pendidikan
lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah membantu peserta didik agar dapat
mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial,
belajar maupun karier berdasarkan informasi yang diperolehnya yang memadai.
a. Tujuan dan fungsi layanan informasi
Layanan
informasi bertujuan untuk membekali siswa dengan berbagai pengetahuan dan
pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri,merencanakan
dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar , anggota masyarakat.
Fungsi
utama bimbingan yang didukung oleh jenis layanan informasi ialah pemahaman dan
pencegahan.
b. Materi umum latanan informasi
Materi
yang dapat diangkat melalui layanan informasi ada berbagai macam yaitu :
1.
Informasi pengembangan pribadi
2.
Informasi kurikulum dan proses belajar mengajar
3.
Informasi sekolah menengah
4.
Informasi jabatan ( awal / sederhana )
5.
Informasi lingkungan
c. Penyelenggaraan informasi
Seperti
layana orientasi, layanan informasi dapat diselenggarakan melalui ceramah,tanya
jawab, dan diskusi yang dilengkapi dengan peragaan,selembaraan,tayangan
foto,flim,video,dan peninjauan ketempat-tempat atau objek-objek yang
dimaksudkan .seperti juga dalam layanan orientasi,layanan informasi
diselenggarakan baik dalam bentuk pertemuaan umum,pertemuan klasikal, maupun
pertemuan kelompok.
3. Layanan penempatan dan penyaluraan
Layanan
Penempatan dan Penyaluran adalah layanan yang memungkinan peserta didik
memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler,
dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat dan
segenap Layanan Penempatan dan Penyaluran.
a.
Tujuan dan fungsi layanan penempatan dan penyaluraan
Layanan
penempatan dan penyaluraan memungkinkan siswa berada pada posisi dan pilihan
dan tepat,yaitu berkenan dengan posisi duduk dalam kelas,kelompok
belajar,kegiatan ekstrakurikuler,program latihan,dan kegiatan lainnya sesuia
dengan kegiatan fisik dan pisikisnya.
ungsi
utama bimbingan yang didukung oleh layanan penemparan / penyaluraan ialah
fungsi pencegahan dan perkembangan,pemeliharaan.
b.
Materi umum layanan penempatan dan penyaluraan
Materi
yang dapat diangkat ada berbagai macam yaitu :
1.
Penempatan didalam kelas
2.
Penempataan dan penyaluraan kedalam kelompok belajar
3. Penempataan dan penyaluraan kedalam program atau
kegiatan yang lebih luas
c.
Penyelenggaran layan penempatan penyaluraan
Layanan
penyelenggaran layan penempatan penyaluraan didahului oleh penelahan tentang :
1.
Kondisi fisik siswa
2.
Kemampuan belajar,kemampuan berkomonikasi,bakat,dan
minat
3.
Kondisi psikofisik
4. Layanan Bimbingan Belajar/Konten
Menurut Prayitno (2004), layanan
penguasaan konten merupakan suatu layanan bantuan kepada individu (siswa) baik
sendiri maupun dalam kelompok untuk menguasai kemampuan atau kompetensi
tertentu melalui kegiatan belajar. Dengan pengusaan konten, individu atau siswa
diharapkan mampu memenuhi kebutuhannya serta mengatasi masalah-masalah yang di
alaminya.
Layanan Konten layanan yang
memungkinan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik
dalam penguasaan kompetensi yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya
serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya, dengan tujuan agar
peserta didik dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik.
Layanan pembelajaran berfungsi untuk pengembangan.
a. Tujuan dan fungsi pembelajaran
Layanan
pembelajaran dimasukkan utuk memungkinkan siswa memehami dan mengembangkan
sikap dan kebiasaan belajar yang baik, keterampilan dan materi belajar yang
cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta tuntutan kemampuan yang
berguna dalam kehidupan dan perkembangan dirinya.
Fungsi
utama bimbingan yang didukung oleh layanan belajar ialah fungsi pemeliharaan
dan pengembangan.
b.
Materi umum layanan pembelajaran
Meteri
yang dapat diangkat melalui layanan pembelajaran ada berbagai macam, yaitu
meliputi :
1. Pengenalan siswa yang mengalami maslah belajar:
tentang kemampuan, motivasi, sikap dan kebiasan belajar.
2.
Pengembangan motivasi, sikap dan kebiasaan belajar
yang baik
3. Pengembangan keterampilan belajar : membaca, mencatat,
bertanya dan menjawab, dan menulis.
4. Pengajaran perbaikan
5. Program pengayaan
c.
Penyelenggaraan layanan pembelajaran
Layanan pembelajaran didahului oleh pengungkapan
kemampuan dan kondisi siswa dalam kegiatan belajarnya, sehingga dapat diketahui
siswa-siswa yang :
1.
Cepat dan sangat cepat dalam belajar
2.
Lambat dan sangat lambat dalam belajar
3.
Kurang motvasi dalam belajar
4.
Bersikap dan berkebiasaan buruk dalam belajar
5.
Tidak memiliki keterampilan teknis dalam belajar yang
memadai.
5. Layanan konseling perorangan
Layanan
Konseling Perorangan merupakan layanan yang memungkinkan siswa mendapatkan
layanan langsung tatap muka untuk mengentaskan permasalahan. Layanan yang
memungkinan peserta didik mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara
perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan
dirinya. Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar peserta didik dapat
mengentaskan masalah yang dihadapinya. Layanan Konseling Perorangan berfungsi
untuk pengentasan dan advokasi.
a.
Tujuan dan fungsi konseling layanan konseling
perorangan
Layanan
konseling perorangan memungkinkan siswa dapat mendapatkan layanan langsung
secara tatap muka dengan guru kelas atau bimbingan dalam rangka pembahasan dan
pengetasan permasalahan.
b.
Materi umum layanan konseling perorangan
Materi
yang dapat diangkat melalui layanan konseling peroranagan dan berbagai macam,
yang pada dasarnya tidak terbatas. Layanan ini dilakukan untuk segenap masalah
siswa secara perorangan (dalam segenap bidang bimbingan, yaitu bimbing pribadi,
sosial, belajar dan karir)
c.
Penyelenggaraan layanan konseling peroranagan
Pada
dasarnya layanan konseling perorangan terselenggaara atas inisiatif siswa yang
mengakami masalah. Namun demikian guru kelas tidak boleh hanya sekedar menunggu
saja kedatangan siswa untuk meminta diberi layanan konseling perorangan.
6. Layanan bimbingan kelompok
Layanan
Bimbingan Kelompok merupakan layanan yang memungkinkan sejumlah siswa secara
bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas topik
tertentu. Layanan yang memungkinan sejumlah peserta didik secara bersama-sama
melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik)
tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk
pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok, dengan
tujuan agar peserta didik dapat memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan
(topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial,
serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika
kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok berfungsi untuk pemahaman dan
Pengembangan.
a.
Tujuan dan fungsi layanan bimbingan kelompok
Layanan bimbingan kelompok dimaksudkan untuk
memungkinkan siswa secara bersama-sama memperoleh berbagai macam bahan dari
narasumber (terutama guru kelas) yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari.
Fungsi utama bimbingan kelompok yang didukung oleh
layanan bimbingan kelompok ialah fungsi pemahaman dan pengembangan.
b.
Materi umum layanan bimbingan kelompok
Melalui dinamika dalam bimbingan kelompok dpat dibahas
berbagai hal yang amat beragam (dan tidak terbatas) yang berguna bagi siswa
(dalam segenap bidang bimbingan) materi tersebut meliputi:
1.
Pemehaman dan pemantapan kehidupan keberagaman dan
hidup sehat.
2.
Pemahaman tentang berbagai peristiwa yang terjadi di
lingkungan sekitar dan masyarakat.
3.
Pengaturan dan penggunaan waktu secara efektif (untuk
belajar dan kegiatan sehari-hari, serta waktu senggang).
4.
Pengembangan sikap dan kebiasaan belajar.
5.
Pengembangan hubungan sosial yang efektif dan
produktif.
6.
Pemahaman tentang dunia kerja dan pilihan jabatan
serta perencanaan masa depan.
7.
Pemahaman tentang pendidikan lanjutan.
c.
Penyelenggaraan layanan bimbingan kelompok
Layanan bimbingan kelompok memanfaatkan dinamika
kelompok utuk mencapai tujuan layanan bimbingan. Agar dinamika kelompok yang
berlangsung di dalam kelompok tersebut dapat secara efektif bermanfaat bagi
pembinaan para anggota kelompok, maka jumlah anggota sebuah kelompok tidak
boleh terlalu besar, sekitar 10 orang atau paling banyak 15 orang. Jumlah siswa
dalam satu kelas dapat dibagi menjadi 3-4 kelompok.
7. Layanan konseling kelompok.
Layanan Konseling Kelompok Merupakan
layanan memungkinkan siswa masing-masing anggota kelompok memperoleh kesempatan
untuk membahas dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
Layanan yang memungkinan peserta didik (masing-masing anggota kelompok)
memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi
melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh
kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui
dinamika kelompok. Layanan Konseling Kelompok berfungsi untuk pengentasan dan
advokasi.
a.
Tujuan dan fungsi layanan konseling kelompok
Layanan
konseling kelompok memungkinkan siswa memperoleh kesempatan bagi pembahasan dan
pengentasan masalah yang dialami melalui dinamika kelompok. Fungsi utama
bimbingan yang didukung oleh layanan konseling kelompok ialah fungsi
pengentasan.
b.
Materi umum layanan konseling kelompok
Konseling
kelompok merupakan konseling yang diselenggarakan dalam kelompok, dengan
memanfaatkan dinamika kelompok itu.
8.
Layanan mediasi
Layanan Konsultasi Merupakan
layanan yang memungkinkan seseorang memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau permasalahan
orang lain yang menjadi kepeduliannya. Layanan yang membantu peserta didik dan
atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu
dilaksanakan dalam menangani masalah peserta didik.
9.
Layanan konsultasi
Layanan Konsultasi Merupakan
layanan yang memungkinkan seseorang memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau permasalahan
orang lain yang menjadi kepeduliannya. Layanan yang membantu peserta didik dan
atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu
dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
C. Kegiatan Pendukung Bimbingan & Konseling
Untuk menunjang kelancaran pemberian layanan-layanan
seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan
pendukung Dalam hal ini, terdapat lima jenis kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling, yaitu:
1. Aplikasi
Instrumentasi Data
Aplikasi instrumentasi data adalah
kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik, tentang
lingkungan peserta didik dan lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan dengan
menggunakan berbagai instrumen, baik tes maupun non tes, dengan tujuan untuk
memahami peserta didik dengan segala karakteristiknya dan memahami
karakteristik lingkungan. Fungsi kegiatan ini adalah pemahaman dan klasifikasi
data serta sumber-sumbernya, menetapkan bentuk himpunan data.
Yang perlu diperhatikan dalam
aplikasi instrumentasi ini adalah: a). Materi yang hendak diungkapkan, b).
bentuk instrument yang hendak digunakan. Dan juga dibantu dengan responden yang
bertugas untuk mengerjakan instrument baik tes maupun non-tes
melalui pengadministrasi yang diselenggarakan oleh Konselor.
Konselor sebagai pengguna hasil
instrument digunakan dalam melaksanakan layanan konseling. Untuk tes
psikologis Konselor dapat bekerjasama dengan psikolog (kolaborasi
professional).
Aplikasi instrumentasi digunakan dan
mendukung penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung
mulai dari perencanaan program, penetapan inidividu, menetapkan materi layanan,
sebagai bahan evaluasi dan pengembangan program.
Operasionalisasi dalam kegiatan ini
adalah
1) Perencanaan
Menetapkan objek yang akan diukur, menetapkan
subjek, menetapkan/menyusun instrument, menetapkan prosedur, menetapkan
fasilitas, menyiapkan kelengkapan administrative.
2) Pelaksanaan
Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan aplikasi
instrumentasi, mengorganisasikan kegiatan instrument, pengadministrasi,
mengolah jawaban intrumen, menafsirkan dan menetapkan arah penggunaan hasil
intrumen.
3) Eveluasi dan
Analisis
Menetapkan materi evaluasi, menetapkan prosedur,
melaksanakan evaluasi dan mengolah serta menafsirkan hasil evaluasi. Serta
menganalisis dengan Menetapkan norma/standar analisis, melakukan asanalisis dan
menafsirkan hasil analisis.
4) Tindak Lanjut
Menetapkan jenis dan arah tindak lanjut aplikasi
instrumentasi, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut dan melaksanakan
tindak lanjut. Dan juga menyusun laporan aplikasi instrumentasi, menyampaikan
laporan dan mendokumentasi laporan.
2. Himpunan
Data
Himpunan data adalah kegiatan untuk
menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan
pengembangan peserta didik. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematik, komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup. Kegiaran ini memiliki
fungsi pemahaman.Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematik, komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup. Kegiaran ini memiliki
fungsi pemahaman.
Konselor sebagai penyelenggara
Himpunan data memiliki fungsi: Menghimpun data, mengembangkan data dan
menggunakan data
Operasionalisasi dalam kegiatan ini
adalah
1) Perencanaan
Menetapkan jenismenetapkan dan manata fasilitas,
menetapkan mekanisme pengisian, pemeliharaan dan penggunaan serta menyiapkan
kelengkapan administrative.
2) Pelaksanaan
Memetik dan memasukkan ke dalam HD sesuai dengan
klasifikasi, memanfaatkan data, memelihara dan mengembangkan HD.
3) Evaluasi
dan Analisis
Mengkaji evisiensi sistematika dan penggunaan
fasilitas yang digunakan, memerikasa kelengkapan, keakuratan, keaktualan
dan kemanfaatan HD, serta melaksanakan analisis terhadap hasil evaluasi
berkenaan dengan kelengkapan, keakuratan, keaktualan, kemanfaatan dan efisiensi
penyelenggaraannya.
4) Tindak Lanjut
Dalam hal ini adalah mengembangkan himpunan data
yang mencakup: bentuk, klasifikasi dan sistematika data, kelengkapan,
keakuratan, ketepatan dan keaktualan data, kemanfaatan data, Penggunaan
teknologi. Data yang terhimpun harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya dalam
kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Teknis penyelenggaraan
serta menyusun laporan HD, menyampaikan laporan dan mendokumentasi laporan.
3. Konferensi
Kasus
Konferensi kasus adalah kegiatan
untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri
oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan klien. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas
dan tertutup. Tujuan konferensi kasus adalah untuk memperoleh keterangan dan
membangun komitmen dari pihak yang terkait dan memiliki pengaruh kuat terhadap
klien dalam rangka pengentasan permasalahan klien.Kegiatan konferensi kasus
memiliki fungsi pemahaman dan pengentasan.
Operasionalisme dalam kegiatan ini adalah :
1) Perencanaan
Konferensi kasus harus dibicarakan terlebih dahulu dan
mendapat persetujuan dari klien yang bermasalah. Dan seluruh peserta pertemuan
harus diyakinkan oleh konselor dan memiliki sikap yang teguh untuk merahasiakan
segenap aspek dari kasus yang dibicarakan.
2) Pelaksanaan
Konselor harus mengarahkan pembicaraan sehingga
seluruh peserta dapat mengemukakan data atau keterangan yang mereka ketahui dan
mengembangkan pikiran untuk memecahkan masalah siswa.
3) Analisis dan
Evaluasi
Hasil yang diharapkan dari konferensi kasus yang
sukses apabila konselor memperoleh data atau keterangan tambahan yang amat
berarti bagi pemecahan masalah siswa dan terbangunnya komitmen seluruh peserta
pertemuan untuk menyokong upaya pengentasan masalah siswa.
4) Tindak Lanjut
Seluruh hasil pertemuan dicatat dan didokumentasikan
secara rapi oleh konselor dan sebanyak-banyaknya dipergunakan untuk menunjang
jenis-jenis layanan masalah siswa yang bersangkutan.
4. Kunjungan
Rumah
Kunjungan rumah merupakan kegiatan
untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan peserta didik melalui kunjungan rumah klien. Kerja sama dengan orang
tua sangat diperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh keterangan dan membangun
komitmen dari pihak orang tua/keluarga untuk mengentaskan permasalahan klien.
Kegiatan kunjungan rumah memiliki fungsi pemahaman dan pengentasan.
Dalam hal ini Kasus Diidentifikasi
terlebih dahulu dan dianalisis perlu tidak diadakannya Kunjungan Rumah sebagai
tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. KR menjangkau lapangan
permasalahan klien yang menjangkau kehidupan keluarga dan
terlaksanakan yaitu menghubungi pihak-pihak terkait dengan keluarga.
Materi yang perlu diperhatikan dihadapan orang tua tidak boleh melanggar asas
kerahasiaan klien, dan intinya semata-mata untuk memperdalam masalah
klien, serta tidak merugikan klien. Peran klien sendiri sangat penting dalam kegiatan
ini, yaitu klien menyetujui Kunjungan Rumah yang akan dilakukan konselor
dan mempertimbangkan perlu tidaknya ia terlibat saat kunjungan rumah.
Operasionalisasi dalam kegiatan ini adalah
1) Perencanaan
Menetapkan kasus yang memerlukan KR, meyakinkan klien
akan KR, menyiapkan data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan
keluarga, menetapkan materi KR dan meyiapkan kelengkapan administrasi.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaannya adalah mengkomunikasikan rencana
pelaksanaan KR, melakukan KR berupa: Bertemu anggota keluarga (ortu/wal),
Membahas masalah klien, Melengkapi data, Mengembangkan komitmen,
Menyelenggarakan konseling keluarga , dan merekam dan menyimpulkan hasil KR
3) Evaluasi dan
Analisis
Mengevaluasi proses pelaksanaan KR, mengevaluasi
kelengkapan dan keakurautan data hasil KR serta komitmen ortu/wali,
mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan masalah klien. Dan
menganalisis terhadap efektifitas penggunaan hasil KR terhadap penanganan
kasus.
4) Tindak Lanjut
Tindakan selanjutnya adalah mempertimbangkan apakah
perlu dilaksanakan KR ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak
lanjut layanan dengan menggunakan hasil KR yang lebih lengkap dan
akurat. Serta menyusun laporan KR, menyampaikan laporan dan
mendokumentasi laporan.
5.
Alih Tangan Kasus.
Alih tangan kasus merupakan kegiatan
untuk untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan
yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih
kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli
lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang
lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang
lebih kompeten. Fungsi kegiatan ini adalah pengentasan.
Sebelum di-ATK-kan maka Konselor hendaknya memperhatikan keadaan kenormalan
klien dan subtansi masalah klien. Yang harus dipertimbangkan dalam Alih tangan
kasus ini adalah karena masalah yang ada bukan lagi wewenang
Konselor. Konselor melakukan kontak awal dengan ahli lain, melalui cara
yang cepat dan tepat. Jika ditanggapi positif oleh ahli lain yang
dihubungi, maka klien bertemu dengan ahli lain tersebut dengan membawa
surat pengantar jika diperlukan.
Operasionalisasi yang perlu
dilakukan dalam Alih tangan kasus ini adalah
1) Perencanaan
Menetapkan kasus yang akan di ATK, meyakinkan klien
akan ATK, menghubung ahli lain yang menjadi arah ATK, menyiapkan
materi ATK dan kelengkapan administratif.
2) Pelaksanaan
Mengkomunikasikan rencana ATK kepada pihak terkait dan
mengalihtangankan klien kepada pihak terkait itu.
3) Evaluasi dan
Analisis
Membahas hasil ATK melalui: Klien, laporan dari
ahli lain dan analisis hasil ATK kemudian mengkaji hasil ATK
terhadap pengentasan masalah klien. Serta Melakukan analisis
terhadap efektifitas ATK terhadap pengentsan masalah klien secara
menyeluruh.
4) Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang dilakukan adalah menyelenggarakan
layanan lanjutan oleh konselor jika diperlukan atau klien memerlukan ATK ke
ahli lain lagi. Serta Menyusun laporan kegiatan ATK, menyampaikan laporan
dan mendokumentasi laporan.
Langganan:
Postingan (Atom)